Video Example

KEBAKARAN

[kebakaran][bigposts]

health

[PERATURAN MENTERI][bsummary]

business

[peraturan menteri][twocolumns]

LEMBAGA KONSERVASI

kebon binatang
Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah. 

Fungsi Lembaga Konservasi: 
Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya Serta berfungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ, sarana rekreasi yang sehat serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. 



Bentuk Lembaga Konservasi 
  1. Pusat Penyelamatan Satwa; Pusat penyelamatan satwa adalah tempat untuk melakukan kegiatan pemeliharaan satwa hasil sitaan atau temuan atau penyerahan dari masyarakat yang pengelolaannya bersifat sementara sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) lebih lanjut oleh Pemerintah. 
  2. Pusat latihan Satwa Khusus; Pusat latihan satwa khusus adalah tempat melatih satwa khusus spesies gajah agar menjadi terampil sehingga dapat dimanfaatkan antara lain untuk kegiatan peragaan di dalam areal pusat latihan gajah, patroli pengamanan kawasan hutan, sumber satwa bagi lembaga konservasi lainnya dan/atau membantu kegiatan kemanusiaan dan pendidikan 
  3. Pusat Rehabilitasi Satwa; Pusat rehabilitasi satwa adalah tempat untuk melakukan proses rehabilitasi, adaptasi satwa dan pelepasliaran ke habitat alaminya 
  4. Kebun Binatang; Kebun binatang adalah tempat pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas taksa pada areal dengan luasan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hektar dan pengunjung tidak menggunakan kendaraan bermotor (motor atau mobil). 
  5. Taman Safari; Taman safari adalah tempat pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas taksa pada areal terbuka dengan luasan sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektar, yang bisa dikunjungi dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) pribadi dan/atau kendaraan roda empat (mobil) yang disediakan pengelola yang aman dari jangkauan satwa 
  6. Taman Satwa; Taman satwa adalah tempat pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya 2 (dua) kelas taksa pada areal dengan luasan sekurang-kurangnya 2 (dua) hektar. 
  7. Taman Satwa Khusus; Taman satwa khusus adalah tempat pemeliharaan jenis satwa tertentu atau kelas taksa satwa tertentu pada areal sekurang-kurangnya 2 (dua) hektar. 
  8. Museum Zoologi; Museum zoologi adalah tempat koleksi berbagai spesimen satwa dalam keadaan mati, untuk kepentingan pendidikan dan penelitian. 
  9. Kebun Botani;Kebun botani adalah lokasi pemeliharaan berbagai jenis tumbuhan tertentu, untuk dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, penelitian dan pengembangan bioteknologi, rekreasi dan budidaya. 
  10. Taman Tumbuhan Khusus; Taman tumbuhan khusus adalah tempat pemeliharaan jenis tumbuhan liar tertentu atau kelas taksa tumbuhan liar tertentu, untuk kepentingan sebagai sumber cadangan genetik, pendidikan, budidaya, penelitian dan pengembangan bioteknologi. 
  11. herbarium. Herbarium adalah tempat koleksi berbagai spesimen tumbuhan dalam keadaan mati untuk kepentingan pendidikan dan penelitian. 

Tata Cara Perizinan Lembaga Konservasi 
  1. Permohonan izin lembaga konservasi diajukan pemohon kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Gubernur setempat, untuk areal lembaga konservasi yang berada di wilayah DKI Jakarta dan/atau lembaga konservasi yang berlokasi di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih; c. Bupati/Walikota setempat; dan d. Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat. 
  2. Permohonan izin  dilengkapi dengan dokumen: a. saran pertimbangan bupati/walikota setempat; b. saran pertimbangan gubernur setempat untuk areal lembaga konservasi yang berada di wilayah DKI Jakarta dan/atau lembaga konservasi yang berlokasi di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih; c. berita acara persiapan teknis dan rekomendasi dari kepala balai besar/balai konservasi sumber daya alam setempat; d. proposal dan site plan; e. surat izin tempat usaha (SITU); f. nomor pokok wajib pajak (NPWP); g. akte pendirian badan usaha bidang konservasi atau akte pendirian yayasan/koperasi bidang konservasi; h. kartu tanda penduduk atau identitas pemohon; i. bukti kepemilikan lahan yang sah dengan luas lahan minimal sesuai dengan bentuk lembaga konservasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Video Example